OFFICE: Jl. Perwira II No 42 Tanjung Baru, Kedamaian, Bandarlampung, Telp. 0721-7622358 CONTACT PERSON : 08117226668 - 081278196840

@

@

Minggu, 05 Oktober 2014

SANKSI BAGI TRAVEL UMROH NAKAL

Banyak travel penyelengara umrah yang ‘nakal’ kena sanksi. Jenis sanksi dijatuhkan sesuai pelanggaran yang dilakukan, bahkan termasuk jika travel tersebut memberi pelayanan buruk  dari yang dijanjikan kepada jamaah umrah.
Kasus travel nakal tersebut beragam, mulai dari yang melakukan penipuan hingga travel yang memang liar alias tidak memiliki izin beroperasi.
Misalnya saja ada yang melakukan penipuan bekerja sama dengan kelompok pengajian. Bahkan, ada pula pelaku penipuan ini yang “menempel” dengan travel yang sudah resmi.
“Travel tersebut menawarkan umrah dengan biaya murah dan mereka menunjukkan bukti tiket seolah calon jamaah dipastikan berangkat umrah. Padahal itu hanya tiket pesawat dan bisa saja calon jamaah umrah hanya terbang sampai Singapura lalu terlantar dan tidak sampai berangkat untuk umrah,” kata Anggito.
Umumnya travel nakal ini meminta agar nama travel mereka tidak sampai diumumkan ke publik, karena bisa mati usahanya. Sanksi yang dijatuhkan pemerintah bervariasi, bisa berupa pembekuan kegiatan selama satu tahun travel tersebut tidak boleh memberangkatkan jamaah umrah.

Bahkan sanksi juga diberikan terhadap travel penyelenggara ibadah umrah yang tidak memberikan pelayanan sesuai dengan janji. Misalnya travel menjanjikan penginapan hotel bintang empat tapi kenyataannya fasilitas yang diberikan hotel bintang dua, maka travel akan kena hukuman juga.
Pemerintah kini sedang memperketat izin pendirian travel penyelenggaraan ibadah umrah. “Tapi rumit juga, di satu sisi diperketat, di sisi lain malah membuka peluang adanya travel-travel liar,” kata seorang pejabat pemerintah di kementerian agama.
Selain memperketat izin, pemerintah juga akan menetapkan syarat standar pelayanan minimal untuk jamaah umrah. Misalnya, jarak dari penginapan ke Masjidil Haram tidak boleh lebih dari 2 kilometer.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar