Pada
dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang yang berutang untuk pergi
menunaikan ibadah haji sebelum dia melunasinya terlebih dahulu,
sebagaimana firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa berkata, ”Aku
bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan
haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak'.” (HR. Baihaqi)
Haji
adalah hak Allah yang tegak diatas toleransi sedangkan utang adalah hak
manusia yang tidak tegak diatas toleransi. Dengan demikian tidak
dibolehkan bagi orang yang berutang pergi menunaikan ibadah haji sebelum
melunasi utangnya itu.
Akan
tetapi apabila orang yang memberikan utang memberikan toleransi
kepadanya dan rela atas penundaan pembayaran utangnya tersebut hingga
selesai ibadah haji maka ia dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji.
Sebaliknya
apabila orang yang berutang tersebut tidak mendapatkan toleransi dari
orang yang memberikannya utang atau tidak meyakini bahwa dirinya mampu
melunasi utang-utangnya setelah ia berhaji maka tidak ada kewajiban
atasnya untuk menunaikan ibadah haji. Hal itu dikarenakan melunasi
utang-utang lebih utama baginya daripada pergi menunaikan ibadah haji
dalam keadaan berutang.
Adapun
utang yang pelunasannya baru terjadi pada masa yang akan datang yang
pembayarannya diambil dari pemotongan gaji atau penghasilan tetapnya
secara rutin setiap bulannya hingga utang tersebut terlunasi maka hal
ini tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan ibadah haji
meskipun ia masih terus membayar utangnya tersebut setiap bulannya.
Akan
tetapi apabila seorang yang berutang dengan cara diatas namun
dikhawatirkan kepergiannya menunaikan ibadah haji akan menjadikannya
mengabaikan atau menghambat pelunasan utangnya maka tidak ada kewajiban
atasnya untuk berhaji kecuali apabila orang yang diutanginya itu
memberikan toleransi kepadanya serta orang yang berutang tersebut
meyakini bahwa dirinya tetap memiliki kesanggupan untuk melunasi
utang-utangnya tersebut.
Dengan
demikian apa yang dilakukan salah seorang anggota keluarga anda yang
meminjam uang perusahaan untuk menunaikan ibadah haji dan baru terlunasi
sesaat sebelum ia pergi berhaji maka hal itu tidaklah menjadi
penghalang baginya untuk pergi menunaikan ibadah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar