OFFICE: Jl. Perwira II No 42 Tanjung Baru, Kedamaian, Bandarlampung, Telp. 0721-7622358 CONTACT PERSON : 08117226668 - 081278196840

@

@

Senin, 06 Oktober 2014

BIAYA PERGI HAJI ATAU UMRAH DENGAN BERHUTANG

Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi seorang yang berutang untuk pergi menunaikan ibadah haji sebelum dia melunasinya terlebih dahulu, sebagaimana firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa berkata, ”Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seorang yang belum menunaikan haji atau berutang untuk haji? Beliau saw bersabda,’Tidak'.” (HR. Baihaqi)

Haji adalah hak Allah yang tegak diatas toleransi sedangkan utang adalah hak manusia yang tidak tegak diatas toleransi. Dengan demikian tidak dibolehkan bagi orang yang berutang pergi menunaikan ibadah haji sebelum melunasi utangnya itu.

Akan tetapi apabila orang yang memberikan utang memberikan toleransi kepadanya dan rela atas penundaan pembayaran utangnya tersebut hingga selesai ibadah haji maka ia dibolehkan pergi menunaikan ibadah haji.

Sebaliknya apabila orang yang berutang tersebut tidak mendapatkan toleransi dari orang yang memberikannya utang atau tidak meyakini bahwa dirinya mampu melunasi utang-utangnya setelah ia berhaji maka tidak ada kewajiban atasnya untuk menunaikan ibadah haji. Hal itu dikarenakan melunasi utang-utang lebih utama baginya daripada pergi menunaikan ibadah haji dalam keadaan berutang.

Adapun utang yang pelunasannya baru terjadi pada masa yang akan datang yang pembayarannya diambil dari pemotongan gaji atau penghasilan tetapnya secara rutin setiap bulannya hingga utang tersebut terlunasi maka hal ini tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan ibadah haji meskipun ia masih terus membayar utangnya tersebut setiap bulannya.

Akan tetapi apabila seorang yang berutang dengan cara diatas namun dikhawatirkan kepergiannya menunaikan ibadah haji akan menjadikannya mengabaikan atau menghambat pelunasan utangnya maka tidak ada kewajiban atasnya untuk berhaji kecuali apabila orang yang diutanginya itu memberikan toleransi kepadanya serta orang yang berutang tersebut meyakini bahwa dirinya tetap memiliki kesanggupan untuk melunasi utang-utangnya tersebut.

Dengan demikian apa yang dilakukan salah seorang anggota keluarga anda yang meminjam uang perusahaan untuk menunaikan ibadah haji dan baru terlunasi sesaat sebelum ia pergi berhaji maka hal itu tidaklah menjadi penghalang baginya untuk pergi menunaikan ibadah haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar